TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2022 menjadi Undang-Undang APBN 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
"Apakah RUU APBN 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna ini. Semua peserta rapat setuju sehingga Puan mengetuk palu pengesahan.
Dalam APBN 2022 ini, ada beberapa poin yang sudah disepakati. Di antaranya yaitu defisit sebesar Rp 868,02 triliun Defisit ini lebih kecil dari tahun 2021 yang sebesar Rp 1.006,38.
Rasio defisit terhadap PDB juga turun dari 5,7 persen pada 2021 menjadi 4,85 persen PDB.
APBN 2022 juga jadi periode terakhir sebelum akhirnya defisit kembali ditekan maksimal 3 persen pada 2023. Sementara, nominal PDB yaitu sebesar Rp 17.897 triliun.
Selanjutnya, pendapatan negara ditetapkan sebesar sebesar Rp 1.846,14 triliun. Lalu, belanja negara ditargetkan sebesar RP 2.714,16 triliun.
Untuk asumsi makro, ada beberapa item yang berubah dari RAPBN 2022. Untuk pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen, sedikit berubah dari rancangan awal di RAPBN yaitu 5 sampai 5,5 persen.